Pentingnya Kesadaran Bela Negara bagi Warga Negara Indonesia
Fenomena global
tersebut berpengaruh terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
yang memiliki karakteristik berupa rangkaian kepulauan nusantara dengan
wilayah perairan, daratan dan udara yang terbentang sangat luas. Dari sisi
pertahanan dan keamanan, perkembangan tersebut terimplikasi terhadap
perubahan dan situasi keamanan yang sifatnya strategis terhadap NKRI,
sehingga memerlukan bentuk pertahanan negara yang efektif dan
berdaya tangkal tinggi. Salah salu solusi jangka panjang menjaga keutuhan.
kedaulatan dan keselamatan segenap bangsa, setiap negara
membutuhkan fundamental ekonomi, budaya. dan pertahanan keamanan
nasional yang kuat dan kokoh. Tanpa fundamental ketahanan nasional yang
kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan.
Untuk itu solusinya adalah pembinaan kesadaran bela negara. Patut
disadari sepenuhnya bahwa kesadaran bela negara bukanlah sesuatu yang tumbuh
dengan sendirinya dalam diri setiap warga negara. Diperlukan upaya-upaya sadar
dan terencana secara matang untuk menanamkan dalam diri warga negara.
Bela Negara adalah sebuah
konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara
tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu
negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Setiap
warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal
tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah
memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh
dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan. Secara fisik, hal ini dapat
diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari
pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik
konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan
kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Dalam pelaksanaan
pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non
fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan
mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan
bangsa. Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua
usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan
nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam
proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa
cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara
menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan
negara.
Pendidikan Bela Negara dimaksudkan sebagai cara untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara, dengan menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara, baik psikis maupun fisik. amun demikian kesadaran bela negara bukanlah sesuatu yang tumbuh dengan sendirinya dalam diri para warga negara. Diperlukan upaya-upaya sadar dan terencana secara matang untuk menanamkan dalam diri para warga landasan dan nilai-nilai bela negara sebagai berikut:
1. Nilai Cinta Tanah Air
Cinta tanah air adalah
perasaan cinta terhadap bangsa dan negara. Karena cinta terhadap tanah air maka
dengan sepenuh hati rela berkorban untuk membela bangsa dan negara dari setiap ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan. Pada hakikatnya cinta tanah air adalah
kebanggaan menjadi bagian dari tanah air dan bangsa yang pada ujungnya ingin
berbuat sesuatu untuk mengharumkan nama tanah air dan bangsa. Untuk memahami
pentingnya mewujudkan cinta tanah air, dapat kita wujudkan setiap hari dengan
bagaimana sikap kita dalam menjalani hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dengan pantang menyerah, peduli dan saling membantu antara umat. Itu
merupakan cerminan cinta tanah air.
2. Sadar Berbangsa dan
Bernegara
Kesadaran dapat diartikan
sebagai sikap perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri dengan dengan
dilandasi suasana hati yang ikhlas/rela tanpa tekanan dari luar untuk bertindak
yang pada umunya dalam upaya mewujudkan kebaikan yang berguna untuk diri sendiri
dan lingkungannya. Berbangsa dan bernegara merupakan suatu konsep atau istilah
yang seorang individu terikat dan atau menjadi satu bagian dari suatu bangsa
(nation) dan negara (state). Jadi kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
mempunyai makna bahwa individu yang hidup dan terikat dalam kaidah dan naungan
Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang
tumbuh dari kemauan diri yang dilandasi keikhlasan/kerelaan bertindak demi
kebaikan bangsa dan negara Indonesia.
3. Yakin akan Pancasila sebagai
Ideologi Negara
Pengertian ideologi
secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan
yang bersifat sistematis dan berorientasi pada tingkah laku dalam berbagai
bidang kehidupan, diantaranya kehidupan politik, hukum, pertahanan keamanan,
ekonomi, sosial-budaya serta bidang keagamaan / kepercayaan. Jadi Pancasila
sebagai ideologi negara, adalah ideologi yang bersumber dari seluruh
nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai ideologi negara adalah nilai-nilai
Pancasila menjadi sumber inspirasi dan cita-cita hidup bangsa Indonesia.
Pancasila menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara adalah nilai-nilai Pancasila merupakan suatu
dasar nilai untuk mengatur pemerintahan negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai
ideologi negara merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara negara dan
para pelaksana pemerintahan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya agar tetap
diliputi dan diarahkan pada azas kerokhanian negara seiring dengan perkembangan
jaman dan dinamika masyarakat.
Pancasila sebagai konsep,
gagasan atau himpunan dan ide-ide sesungguhnya telah teruji, baik dalam kajian
ilmiah apalagi dalam menghadapi ujian dan ancaman yang secara fisik ingin
merubah Pancasila sebagai ideologi negara. Setelah Proklamasi Kemerdekaan
tanggal 17 Agustus 1945, telah terjadi beberapa peristiwa yang sadar atau tidak
ingin merubah ideologi Pancasila. Antara lain pemberontakan PKI Madiun pada
1948, pemberontakan DI/TII, pemberontakan PRRI/Permesta, pemberontakan
G.30.S/PKI. Namun kesemuanya itu dapat ditumpas oleh bangsa Indonesia yang
tetap mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara. Kita tidak berlebihan
bila mengatakan bahwa Pancasila terbukti sakti dalam menghadapi berbagai ujian
dan gangguan. Pancasila sejak lama telah terbukti sakti, sakti dalam arti bukan
mistik atau klenik, namun sakti dalam arti ketika diserang dari berbagai
penjuru, dari berbagai paham selalu dapat mempertahankan keberadaannya sebagai
ideologi negara, sebagai dasar negara.
Keyakinan akan Pancasila
sebagai ideologi negara, sebagai salah satu nilai dari kesadaran bela negara
harus ditanamkan kepada setiap warga negara. Pemahamaman Pancasila sebagai
ideologi negara serta bukti nyata akan kesaktian Pancasila dalam perjalanan
sejarah bangsa harus tertanam dalam sanubari setiap warga negara yang memiliki
hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.
4. Rela Berkorban untuk
Bangsa dan Negara Indonesia
Patriotisme adalah sikap
yang berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
Patriotisme berasal kata patriot dan isme yang berarti sifat kepahlawanan atau
jiwa pahlawan. Pengorbanan ini dapat berupa harta benda atau jiwa raga.
Patriotisme pada dasarnya berkaitan erat dengan nasionalisme. Nasionalisme
adalah paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Kesadaran
keanggotaan suatu bangsa yang secara potensial maupun aktual bersama-sama
mencapai, mempertahankan dan mengabdikan jatidiri, integritas, kemakmuran dan
kekuatan suatu bangsa. Dari definisi diatas dapat dipahami bahwa keduanya
sama-sana berorientasi pada kecintaan pada bangsa dan negara. Karena itu
patriotisme sering disinonimkan dengan nasionalisme.
Rela berkorban demi
bangsa dan negara yaitu dengan rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan
harta-benda untuk kepentingan umum. Atau dengan pengertian lain adalah
pengabdian tanpa pamrih yang diberikan oleh warga negara terhadap tanah tumpah
darah dengan penuh kesadaran, keikhlasan dan tanggung jawab untuk
mempertahankan kelangsungan kejayaan bangsa dan negara Republik Indonesia.
5. Memiliki Kemampuan
Awal Bela Negara
Nilai bela negara
terakhir adalah memiliki kemampuan awal bela negara secara psikis maupun fisik.
Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual dan intelegensia
(EQ, SQ, IQ), senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifatsifat
disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji. Dan tidak kalah pentingnya secara
psikis adalah mentaati semua peraturan perundangan. Sedangkan secara fisik
yaitu memiliki kondisi kesehatan yang prima, ketrampilan jasmani untuk
mendukung kemampuan awal bela negara secara psikis dengan gemar berolahraga dan
senantiasa menjaga kesehatan. Potensi atau kemampuan awal bela negara secara
psikis maupun fisik dapat dikembangkan dan ditingkatkan. Sebagai contoh
kecerdasan emosional (EQ) dilatih atau dibiasakan dengan pengendalian diri,
bersikap sopan santun, rendah hati.
Kecerdasan spiritual (SQ)
ditingkatkan dengan senantiasa rajin melaksanakan ibadah sesuai dengan agama
atau kepercayaan masing-masing. Kecerdasan intelegensia (IQ) dikembangkan
dengan mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan. Kemampuan awal bela negara secara
fisik dapat dikembangkan dengan menjaga kesehatan agar tetap prima dengan jalan
menjaga asupan makanan yang bergizi (empat sehat lima sempurna), mempertahankan
kesamaptaan jasmani dengan olahraga.