Senin, 11 Desember 2023

 Pentingnya Kesadaran Bela Negara bagi Warga Negara Indonesia

Fenomena global tersebut berpengaruh terhadap Negara Kesatuan Republik Indo­nesia (NKRI) yang memiliki karakteristik berupa rangkaian kepulauan nusantara de­ngan wilayah perairan, daratan dan udara yang terbentang sangat luas. Dari sisi perta­hanan dan keamanan, perkembangan ter­sebut terimplikasi terhadap perubahan dan situasi keamanan yang sifatnya strategis ter­hadap NKRI, sehingga memerlukan bentuk pertahanan negara yang efektif dan berdaya tangkal tinggi. Salah salu solusi jangka panjang menjaga keutuhan. kedaulatan dan keselamatan sege­nap bangsa, setiap negara membutuhkan fundamental ekonomi, budaya. dan perta­hanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh. Tanpa fundamental ketahanan na­sional yang kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan. Untuk itu solusinya adalah pembinaan kesadaran bela negara. Patut disadari sepenuhnya bahwa kesadaran bela negara bukanlah sesuatu yang tumbuh dengan sendirinya dalam diri setiap warga negara. Diperlukan upaya-upaya sadar dan terencana secara matang untuk menanamkan dalam diri warga negara.

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa. Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.

Pendidikan Bela Negara dimaksudkan sebagai cara untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara, dengan menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara, baik psikis maupun fisik. amun demikian kesadaran bela negara bukanlah sesuatu yang tumbuh dengan sendirinya dalam diri para warga negara. Diperlukan upaya-upaya sadar dan terencana secara matang untuk menanamkan dalam diri para warga landasan dan nilai-nilai bela negara sebagai berikut:

1. Nilai Cinta Tanah Air

Cinta tanah air adalah perasaan cinta terhadap bangsa dan negara. Karena cinta terhadap tanah air maka dengan sepenuh hati rela berkorban untuk membela bangsa dan negara dari setiap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Pada hakikatnya cinta tanah air adalah kebanggaan menjadi bagian dari tanah air dan bangsa yang pada ujungnya ingin berbuat sesuatu untuk mengharumkan nama tanah air dan bangsa. Untuk memahami pentingnya mewujudkan cinta tanah air, dapat kita wujudkan setiap hari dengan bagaimana sikap kita dalam menjalani hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan pantang menyerah, peduli dan saling membantu antara umat. Itu merupakan cerminan cinta tanah air.

2. Sadar Berbangsa dan Bernegara

Kesadaran dapat diartikan sebagai sikap perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri dengan dengan dilandasi suasana hati yang ikhlas/rela tanpa tekanan dari luar untuk bertindak yang pada umunya dalam upaya mewujudkan kebaikan yang berguna untuk diri sendiri dan lingkungannya. Berbangsa dan bernegara merupakan suatu konsep atau istilah yang seorang individu terikat dan atau menjadi satu bagian dari suatu bangsa (nation) dan negara (state). Jadi kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia mempunyai makna bahwa individu yang hidup dan terikat dalam kaidah dan naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasi keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan bangsa dan negara Indonesia.

3. Yakin akan Pancasila sebagai Ideologi Negara

Pengertian ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis dan berorientasi pada tingkah laku dalam berbagai bidang kehidupan, diantaranya kehidupan politik, hukum, pertahanan keamanan, ekonomi, sosial-budaya serta bidang keagamaan / kepercayaan. Jadi Pancasila sebagai ideologi negara, adalah ideologi yang bersumber dari seluruh nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai ideologi negara adalah nilai-nilai Pancasila menjadi sumber inspirasi dan cita-cita hidup bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara adalah nilai-nilai Pancasila merupakan suatu dasar nilai untuk mengatur pemerintahan negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintahan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya agar tetap diliputi dan diarahkan pada azas kerokhanian negara seiring dengan perkembangan jaman dan dinamika masyarakat.

Pancasila sebagai konsep, gagasan atau himpunan dan ide-ide sesungguhnya telah teruji, baik dalam kajian ilmiah apalagi dalam menghadapi ujian dan ancaman yang secara fisik ingin merubah Pancasila sebagai ideologi negara. Setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, telah terjadi beberapa peristiwa yang sadar atau tidak ingin merubah ideologi Pancasila. Antara lain pemberontakan PKI Madiun pada 1948, pemberontakan DI/TII, pemberontakan PRRI/Permesta, pemberontakan G.30.S/PKI. Namun kesemuanya itu dapat ditumpas oleh bangsa Indonesia yang tetap mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara. Kita tidak berlebihan bila mengatakan bahwa Pancasila terbukti sakti dalam menghadapi berbagai ujian dan gangguan. Pancasila sejak lama telah terbukti sakti, sakti dalam arti bukan mistik atau klenik, namun sakti dalam arti ketika diserang dari berbagai penjuru, dari berbagai paham selalu dapat mempertahankan keberadaannya sebagai ideologi negara, sebagai dasar negara.

Keyakinan akan Pancasila sebagai ideologi negara, sebagai salah satu nilai dari kesadaran bela negara harus ditanamkan kepada setiap warga negara. Pemahamaman Pancasila sebagai ideologi negara serta bukti nyata akan kesaktian Pancasila dalam perjalanan sejarah bangsa harus tertanam dalam sanubari setiap warga negara yang memiliki hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.

4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara Indonesia

Patriotisme adalah sikap yang berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Patriotisme berasal kata patriot dan isme yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan. Pengorbanan ini dapat berupa harta benda atau jiwa raga. Patriotisme pada dasarnya berkaitan erat dengan nasionalisme. Nasionalisme adalah paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Kesadaran keanggotaan suatu bangsa yang secara potensial maupun aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan dan mengabdikan jatidiri, integritas, kemakmuran dan kekuatan suatu bangsa. Dari definisi diatas dapat dipahami bahwa keduanya sama-sana berorientasi pada kecintaan pada bangsa dan negara. Karena itu patriotisme sering disinonimkan dengan nasionalisme.

Rela berkorban demi bangsa dan negara yaitu dengan rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta-benda untuk kepentingan umum. Atau dengan pengertian lain adalah pengabdian tanpa pamrih yang diberikan oleh warga negara terhadap tanah tumpah darah dengan penuh kesadaran, keikhlasan dan tanggung jawab untuk mempertahankan kelangsungan kejayaan bangsa dan negara Republik Indonesia.

5. Memiliki Kemampuan Awal Bela Negara

Nilai bela negara terakhir adalah memiliki kemampuan awal bela negara secara psikis maupun fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual dan intelegensia (EQ, SQ, IQ), senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifatsifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji. Dan tidak kalah pentingnya secara psikis adalah mentaati semua peraturan perundangan. Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan yang prima, ketrampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal bela negara secara psikis dengan gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan. Potensi atau kemampuan awal bela negara secara psikis maupun fisik dapat dikembangkan dan ditingkatkan. Sebagai contoh kecerdasan emosional (EQ) dilatih atau dibiasakan dengan pengendalian diri, bersikap sopan santun, rendah hati.

Kecerdasan spiritual (SQ) ditingkatkan dengan senantiasa rajin melaksanakan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing. Kecerdasan intelegensia (IQ) dikembangkan dengan mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan. Kemampuan awal bela negara secara fisik dapat dikembangkan dengan menjaga kesehatan agar tetap prima dengan jalan menjaga asupan makanan yang bergizi (empat sehat lima sempurna), mempertahankan kesamaptaan jasmani dengan olahraga.